Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER sapaprobolinggo.id

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan mengekspresikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, sapaprobolinggo.id menghormati hak asasi setiap orang dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Cangkup Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelola, redaksi, jurnalis, serta seluruh produk jurnalistik yang dipublikasikan di portal media siber sapaprobolinggo.id.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keadilan (cover both sides) dan keberimbangan.
  • Jika suatu berita membutuhkan verifikasi mendesak demi kepentingan publik, berita dapat ditayangkan dengan syarat:
    1. Memuat penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjut yang diupayakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
    2. Mencantumkan alasan keterpaksaan penayangan tanpa verifikasi awal.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • sapaprobolinggo.id menyediakan ruang bagi pembaca untuk menyampaikan komentar, opini, atau tulisan (misalnya kolom komentar atau artikel warga).
  • Pengguna dilarang memuat isi yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, sadis, cabul, SARA, serta ujaran kebencian.
  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan di atas.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Ralat, koreksi, atau hak jawab tautkan (link) pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita yang diralat/dikoreksi, dicantumkan waktu pembaruan serta keterangan ralat secara transparan.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Hak Cipta & Pemanfaatan Konten

  • Seluruh konten berupa teks, foto, video, dan grafis di sapaprobolinggo.id dilindungi undang-undang hak cipta.
  • Pengutipan konten oleh media lain diperbolehkan maksimal 30% dari isi tulisan dengan wajib mencantumkan sumber dan hyperlink aktif menuju artikel asli di sapaprobolinggo.id.

7. Hak Cipta & Perlindungan Privasi

  • Redaksi menghormati hak privasi narasumber dan masyarakat, khususnya korban kejahatan asusila dan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun). Identitas korban dan anak wajib dirahasiakan.

8. Penutup Pedoman Media Siber ini dibuat sebagai panduan kerja operasional redaksi sapaprobolinggo.id sekaligus bentuk transparansi dan tanggung jawab media kepada publik.