Ayah Korban Sempat Minta Polisi Tangkap Pelaku, Kini Justru Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Sendiri

PROBOLINGGO, – Kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), anak disabilitas di Merauke, Papua Selatan, memasuki babak mengejutkan. Ayah kandung korban berinisial MRP yang sebelumnya tampil meminta polisi mengungkap kematian putrinya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Julia ditemukan meninggal dunia di semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke, pada 27 Oktober 2025.

Sebelum kasus ini terungkap, MRP sempat mendapat simpati publik. Ia beberapa kali tampil di hadapan masyarakat dan menyampaikan kesedihan atas kematian putrinya.

Bahkan, MRP secara terbuka meminta kepolisian segera menangkap orang yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Julia.

“Saya tidak menyangka kalian sangat peduli dengan apa yang terjadi pada keluarga kecil saya,” ujar MRP dalam sebuah acara setelah kematian Julia, sebagaimana video yang diunggah akun Instagram @info_kejadian_merauke, Jumat (21/8/2026).

Saat itu, ia juga berharap kasus yang menimpa putrinya tidak kembali terjadi pada anak-anak lain.

“Biar tidak ada Julia Risky lagi yang jadi korban kebiadaban,” katanya.

Dalam kesempatan lain, MRP juga menyampaikan harapan agar Merauke menjadi wilayah yang aman bagi perempuan dan anak.

Ia bahkan meminta agar polisi segera menemukan tersangka dalam kasus kematian putrinya.

“Semoga Merauke aman untuk anak-anak dan wanita. Untuk kasus ini, tersangka segera didapat,” ucapnya dalam video tersebut.

Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah penyelidikan berjalan, polisi akhirnya mengungkap fakta berbeda. MRP ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Julia, anak kandungnya sendiri.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan Julia merupakan anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” kata Yoga kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Ketika ditemukan, tubuh Julia diketahui mengalami sejumlah luka. Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan berkaitan dengan dugaan penculikan dan pencurian.

Namun, hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada MRP.

Menurut kepolisian, pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan internal keluarga yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban.

Perjalanan kasus ini pun membuat perhatian publik kembali tertuju pada sejumlah pernyataan MRP setelah putrinya meninggal. Sosok yang sebelumnya terlihat meminta keadilan dan mengajak masyarakat ikut peduli terhadap kasus Julia, kini justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *