PROBOLINGGO, – Kereta Api (KA) Ijen Ekspres relasi Malang–Ketapang terlibat insiden dengan sebuah mobil mini bus di wilayah Kabupaten Jember, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di petak jalan Tanggul (TGL)–Bangsalsari (BSS), tepatnya di Km 173+060.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan insiden bermula ketika mobil mini bus melaju dari arah selatan menuju perlintasan sebidang.
Pengemudi mobil diduga tidak berhenti sejenak untuk memastikan kondisi jalur aman sebelum melintasi perlintasan.
“Masinis KA 239F (Ijen Ekspres) sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan,” ujar Cahyo.
Usai kejadian, KA Ijen Ekspres harus berhenti luar biasa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sarana kereta.
Hasil pemeriksaan memastikan kereta dalam kondisi aman. KA Ijen Ekspres kembali melanjutkan perjalanan dari lokasi sekitar pukul 12.19 WIB.
Dalam insiden tersebut, seluruh penumpang dan petugas kereta dilaporkan selamat. Namun perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit.
Selain itu, terdapat kerusakan pada bagian lampu kabut lokomotif. Meski demikian, perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berlangsung normal dan aman.
KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatan saat melewati perlintasan sebidang.
Pengguna jalan diminta berhenti terlebih dahulu, memperhatikan rambu dan sinyal, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
Cahyo menegaskan kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak bisa berhenti secara mendadak ketika mendapati kendaraan berada di jalurnya.
“Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal serupa ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkas Cahyo.







