PROBOLINGGO, – Sebuah sepeda motor Yamaha Vixion menjadi petunjuk penting dalam penangkapan dua terduga pelaku penjambretan yang meresahkan warga Besuki, Situbondo.
Motor bernopol N 5668 EBR itu disebut sudah dikenali warga karena diduga kerap digunakan dalam aksi penjambretan di kawasan Pasar Besuki.
Petunjuk tersebut akhirnya membawa warga menemukan IF (41) dan SB (40), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya ditangkap warga setelah dibuntuti hingga Jalan Raya Banyuglugur, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, warga mendapatkan informasi keberadaan dua pria yang ciri-cirinya telah diketahui. Keduanya terlihat melintas dari arah Paiton, Kabupaten Probolinggo, menuju Situbondo.
Seorang warga kemudian membuntuti mereka. Saat menyadari sedang diikuti, kedua terduga pelaku sempat berbalik arah.
Pengejaran berlanjut hingga wilayah Banyuglugur. Warga kemudian meminta bantuan massa untuk menghadang keduanya.
Pelarian berakhir di Jalan Raya Banyuglugur, tak jauh dari Mapolsek Banyuglugur. Puluhan warga langsung mengamankan kedua pria tersebut.
Keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka pada bagian wajah. Warga juga menelanjangi keduanya sebelum polisi datang mengamankan.
Syukron, warga yang ikut melakukan pengejaran, mengatakan kendaraan tersebut menjadi salah satu ciri yang membuat masyarakat mudah mengenali kedua terduga pelaku.
“Yang paling dikenali adalah sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi N 5668 EBR milik mereka. Salah satu barang yang pernah mereka jambret adalah kalung milik warga,” ujarnya.
Menurut Syukron, keresahan warga terhadap aksi penjambretan membuat masyarakat langsung bergerak ketika mendapatkan informasi keberadaan kedua pria tersebut.
“Aksi penjambretan mereka sudah sangat meresahkan. Begitu ada informasi mereka terlihat, puluhan warga langsung bergerak dan menangkapnya,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan kedua pria beserta sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.
“Kedua pria ini sering beraksi di Pasar Besuki. Selain mengamankan kedua terduga pelaku curas, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,” kata Selimat.
Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya diduga telah empat kali melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut. Salah satunya diduga terjadi di Pasar Besuki pada 19 September 2026.
Polisi juga menyebut IF dan SB merupakan residivis kasus curas dan narkoba. Salah satu di antaranya pernah terlibat perkara curat yang menyasar nasabah bank.
Sebelum penangkapan, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo telah menyebarkan rekaman CCTV terkait dugaan aksi kedua pria tersebut.
Informasi dari rekaman itu membantu warga mengenali ciri-ciri terduga pelaku saat keduanya kembali terlihat di jalan.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada warga Kecamatan Besuki dan Banyuglugur yang telah membantu mengamankan kedua pelaku ini,” pungkas Selimat.
Kini IF dan SB menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo. Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.







