PROBOLINGGO, – Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) segmen Gending–Simpang Susun (SS) Kraksaan–SS Paiton segera beroperasi.
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) menyampaikan ruas tol sepanjang 23,515 kilometer tersebut telah memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan sistem operasi.
Hal itu disampaikan JPB melalui surat kepada Bupati Probolinggo. Surat tersebut merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7674/KPTS/Mn/2026 tentang penetapan pengoperasian jalan tol.
Berdasarkan surat tersebut, pengoperasian ruas Gending–SS Kraksaan–SS Paiton akan dimulai Rabu (30/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Namun, masyarakat belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi. JPB akan mengoperasikan ruas tol tersebut tanpa tarif selama 14 hari kalender.
Selama masa tersebut, JPB akan melakukan sosialisasi sistem transaksi, golongan kendaraan, besaran tarif, manfaat jalan tol, serta waktu pemberlakuan tarif.
Tarif resmi kemudian mulai diberlakukan pada Rabu (14/10/2026) pukul 00.00 WIB.
Besaran tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026.
Untuk perjalanan Gending–SS Kraksaan, tarif kendaraan Golongan I ditetapkan Rp16.000. Golongan II dan III masing-masing Rp24.000, sedangkan Golongan IV dan V Rp32.000.
Sementara perjalanan Gending–SS Paiton, tarif Golongan I sebesar Rp36.000. Golongan II dan III Rp54.500, sedangkan Golongan IV dan V Rp72.500.
Untuk perjalanan SS Kraksaan–SS Paiton, tarif Golongan I sebesar Rp20.000. Golongan II dan III Rp30.500, sedangkan Golongan IV dan V Rp40.500.
Tarif dari arah sebaliknya ditetapkan dengan besaran yang sama. Artinya, SS Paiton–Gending sebesar Rp36.000 untuk Golongan I, sedangkan SS Paiton–SS Kraksaan Rp20.000.
Dengan dibukanya ruas tersebut, masyarakat kini memiliki alternatif perjalanan dari wilayah Gending menuju Kraksaan hingga Paiton melalui jalan tol.
Tarif di atas merupakan tarif sistem transaksi tertutup dan mengikuti golongan kendaraan yang ditetapkan dalam Kepmen Pekerjaan Umum.





